Kenaikan Dibatalkan MA, Kelebihan Iuran BPJS Kesehatan Dikembalikan?

Loading...
Loading...
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020.
Padahal, kenaikan itu ditetapkan pemerintah sebagai langkah menutupi defisit keuangan BPJS Kesehatan yang mencapai triliunan rupiah.
Lantas, bagaimana nasib peserta BPJS mandiri yang sudah membayar iuran dengan kenaikan tarif?
“Nanti itu konsekuensinya seperti apa nanti setelah kita mendalami dari keputusan tersebut.
Amar keputusannya seperti apa, dan apa saja konsekuensinya,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Ia menuturkan, pihaknya harus berdiskusi dengan kementerian terkait untuk menetapkan langkah yang diperlukan dalam menangani keputusan MA ini.
“Tentu kita mesti bicara dengan Kementerian lain di dalam pemerintah,” tutur Suahasil.
Ia mengungkapkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu pun turut berdampak pada pengeluaran negara.
Pasalnya, pemerintah juga membayarkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan tarif yang sudah naik.
“Pemerintah membayari PBI, maka tarif untuk PBI kelas III dinaikkan. Nah ini yang kita sudah lakukan.
Dengan cara menaikkan itu maka tahun lalu pemerintah bisa membayari defisit tersebut. Tahun ini juga pemerintah telah membayari PBI dengan tarif yang baru,” imbuh dia.
Ia masih belum mengetahui pasti kapan pemerintah punya solusi bagi peserta yang sudah membayar dengan kenaikan tarif.
Ia pun meminta semua pihak menunggu hasil diskusi pemerintah.
“Segera kita diskusikan,” tutup Suahasil.
Sumber: detik.com
Loading...

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kenaikan Dibatalkan MA, Kelebihan Iuran BPJS Kesehatan Dikembalikan?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel